MMURATARA|Jembatanrakyat.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan resmi yang diterima pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, oleh Hanif Faranzandi, S.Tr.K., anggota Polres Muratara. Laporan tersebut disaksikan oleh dua anggota kepolisian lainnya, yakni Irvan dan Dery Monanda, S.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara yang dipimpin oleh Iptu Nasirin, S.H., M.H., segera bergerak cepat. Hasilnya, pada Kamis malam, 26 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria di Desa Sungai Jernih tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan tersanka Amir (40) serta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru aktif3.8. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim guna mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Nasirin.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait peredaran senjata api ilegal maupun tindak kejahatan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“P. A. N. D. I”