Ketua IWO Muba Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Program PTSL Kelurahan Bayung Lencir

MUBA,JR.ID – Sertifikat merupakan alat bukti hak milik atas tanah sebagai salah satu perwujudan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah.

Adanya PTSL tersebut mempercepat pendaftaran tanah mengingat saat ini masih banyaknya problematika dan sengketa pertanahan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria agar dapat mengurangi konfik pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.

Biaya maksimal untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Sumatera, khususnya di Sumatera Selatan, bervariasi tergantung pada kategori wilayah. Untuk kategori IV yang meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan, biaya maksimal yang ditetapkan adalah Rp 200.000.

Secara umum, biaya PTSL meliputi beberapa komponen, seperti biaya pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat. Namun, dalam program PTSL, biaya-biaya ini sebagian besar ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat hanya perlu membayar biaya operasional yang besarnya telah ditetapkan.

Namun justru dugaan pungutan liar terjadi di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.Beberapa perangkat Kelurahan termasuk Lurah Bayung Lencir turut terlibat dalam praktik Tindak Pidana Korupsi ini.

Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP turut prihatin atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan PTSL yang dilakukan oleh Kelurahan Bayung Lencir.

Dirinya merencanakan untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.ia berharap APH agar menindaklanjuti kasus PTSL di Kelurahan Bayung Lencir.

“Sangat miris ketika masyarakat sangat berharap kepada pemerintah untuk mengurus surat kepemilikan tanah namun dalam syarat pengurusannya biaya yang ditetapkan pemerintah justru di korupsi oleh oknum yang berkepentingan pribadi,”ungkapnya, Rabu (18/06/2025).

“Kami IWO Muba akan melaporkan temuan-temuan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan PTSL yang terjadi di Kelurahan Bayung Lencir.selanjutnya kami berharap para APH untuk tanggap dan respon terhadap laporan masyarakat untuk membasmi sistem Korupsi yang terus terjadi,”sambungnya.

Riyan mengungkapkan bahwa Kasus dugaan Korupsi kegiatan PTSL di Kelurahan Bayung Lencir ini merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang sanksi dan pidananya telah diatur dalam undang-undang.

“Pungli PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 50 juta Sampai 250 juta.maka itu kami akan segera melaporkan temuan ini,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *