MURATARA|Jembatanrakyat.id-Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, kembali jadi sorotan tajam. Bukan sekadar soal tambang liar, investigasi terbaru mengungkap dugaan keterlibatan mengejutkan dari seorang oknum anggota DPRD Muratara dari Fraksi Gerindra aktif inisial (Iw).
Pada saat wawancara awak media, Menurut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) Rawas XIV Andika menyampaikan, kami menugaskan Polisi Kehutanan (Polhut)
melakukan patroli di kawasan pasca tambang Dwina Nusantara Sumatera (DNS) yang merambah Hutan Kawasan, Senin (19/5/2025).
Meski PT Tembang Rawas Energi (TRE), perusahaan yang disebut sebagai pengelola, belum mengantongi izin operasional resmi dari sistem Online Single Submission (OSS), aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, sejumlah alat berat tampak masih beroperasi di lapangan.
Praktik ini jelas melangar UU Nomor 41 Tahun 1999, Barang siapa dengan segaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 50 ayat 3 huruf a dan c diacam dengan pidana 10 tahun dan denda 5 miliyar, Paparnya.
Lanjut Andika, hasil dari program Kerja KPH XIV Rawas oleh Polhut Aidil Fitri SH yang sudah melakukan Patroli di kawasan hutan eks PT DNS, dari penelusuran ditemukan dugaan adanya kegiatan perusahaan ilegal yang sedang melakukan aktivitas dan ditemukan enam orang warga asing dan satu orang juru bicara serta empat orang tenaga lokal.
“Untuk sementara mereka bekerja mengambil sampel berupa isi bumi yang dapat kita buktikan melalui rekaman vidio,”jelas Andika.
Andika juga menyebut, dari kegiatan pihak perusahaan yang telah beroperasi belum memiliki izin penguasaan hutan kawasan pihak nya akan berkoodinasi dan melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel.
“P. A. N. D. I”