Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti 11 Paket Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar sabu berinisial RA (21) di Jalan Sukarami Kecamatan Sekayu, Senin (05/05/25).

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SIP MSi mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH mengatakan, Petugas menyita 11 (Sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,23 (Dua koma dua tiga) gram sebagai barang bukti saat menangkap RA.

Bacaan Lainnya

“Anggota unit kami telah mengamankan satu tersangka inisial RA, Pengedar sabu – sabu, sebanyak 11 Paket dengan total barang bukti seberat berat bruto 2,23 gram,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (07/05/25).

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian dan hasil pemantauan, RA berhasil ditangkap dirumahnya sendiri. Tak hanya itu, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, Uang tunai Rp150.000, 1 (Satu) unit handphone vivo warna ungu turut menjadi barang bukti.

Saat itu, RA yang menggenakan baju kaos putih tidak berkutik ketika petugas datang dibawah pimpinan IPDA Abdul Rahman SH bersama personil saat ditanyai petugas ia langsung menyerahkan barang bukti sabu yang disimpannya dibelakang tv ruang kamar tidur.

“Jadi perlu kami jelaskan, RA ini menjadi pengedar karena meneruskan kegiatan suaminya yang telah ditangkap dalam kasus narkoba juga,”ujarnya lagi.

Sambung Budi, penangkapan ini telah menjadi target Operasi Sikat Musi 2025.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *