MUBA,JR.ID – Mengejutkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan Diduga Bekingi Illegal Drilling dan Illegal Refinery di wilayah Kecamatan Keluang.
Hal itu berawal dari beredarnya pemberitaan terkait pertemuan Kapolsek Keluang bersama beberapa oknum LSM, Kepala Desa Teluk Kijing dan Aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pertemuan tersebut membahas kordinasi bulanan dari seluruh masakan yang ada di Kecamatan Keluang yang akan disalurkan ke oknum LSM dan Aktivis.dipertemuan tersebut disepakati kordinasi per-bulan dari masakan sebanyak Rp 5 Juta per-tungku disalurkan setiap awal bulan.
Kemudian untuk aktifitas Illegal Drilling di Kecamatan Keluang yang mencapai ribuan sumur diambil kordinasi per-drum Rp 100 Ribu.total kordinasi yang diambil dari kedua kegiatan ilegal tersebut mencapai milyaran rupiah.
Kabar tersebut mengejutkan seluruh pihak, salah satunya Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengaku kecewa dengan tindakan Kapolsek Keluang yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
“Apa yang dilakukan IPTU Alvin ini telah menyalahi aturan dan dapat mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. Perilaku tak terpuji dengan memanfaatkan jabatan untuk membekingi bisnis ilegal tidak bisa dibenarkan lagi,” ungkapnya.
Pemanfaatan jabatan sebagai Kapolsek Keluang untuk membekingi Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kecamatan Keluang dinilai suatu kesalahan besar demi kepentingan pribadi.
“Perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh penegak hukum. Desas desus terkait Kapolsek menjadi beking Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang selama ini beredar ternyata benar adanya,” katanya.
Riyan mendesak agar Kapolda Sumsel segera memecat IPTU Alvin Adam Armita Siahaan dan IPDA Dohan Yoanda Prima dari institusi kepolisian karena kedua perwira muda tersebut dapat mencoreng nama kepolisian sebagai pelindung negara dan masyarakat.
“Hal yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Keluang tersebut memperburuk marwah kepolisian. Maka kami berharap Kapolda Sumsel segera mengambil tindakan dan memecat kedua perwira Polsek Keluang ini,” tegasnya.
Kemudian Riyan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam pemufakatan jahat hingga menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
“Kami minta Kapolda Sumsel juga menangkap pihak-pihak yang ada dalam pertemuan yang dilakukan Kapolse Keluang tersebut karena terlibat pemufakatan jahat yang merugikan negara,” pungkasnya. (*)