Sejumlah Angkutan Minyak Sulingan Illegal Keluar Muba Diduga Milik Oknum Anggota yang Kebal Hukum

MUBA,JR.ID – Sejumlah angkutan minyak ilegal hasil sulingan terus marak beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin tak tersentuh hukum.

Minyak ilegal tersebut diduga diangkut dari tempat penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Angkutan minyak ilegal tersebut membawa minyak ilegal bukan hanya mencakup wilayah keluar Muba bahkan didistribusikan antar Provinsi.

Beberapa angkutan minyak ilegal yang mengangkut minyak hasil sulingan yang ditemui mayoritas dimiliki oleh oknum anggota Aparat Penegak Hukum.

Hal ini menuai kritik masyarakat, Aparat Penegak Hukum yang tanggung jawabnya melayani masyarakat malah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP turut mengkritisi banyaknya angkutan minyak ilegal hasil sulingan yang beroperasi dan menjamur di wilayah Kabupaten Muba.

“Illegal Drilling dan Illegal Refinery merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.kemudian juga distributor minyak ilegal sulingan termasuk dalam perbuatan melanggar hukum bahkan pengoperasiannya mencakup lintas provinsi,” ujarnya.

Apalagi mayoritasnya angkutan minyak ilegal tersebut dimiliki anggota penegak hukum. Riyan mengecam tindakan tersebut karena penyalahgunaan jabatan untuk bisnis ilegal.

“Menurut informasi, banyak anggota penegak hukum yang menjadi distributor minyak ilegal hasil sulingan dari Musi Banyuasin dan dibawa keluar Provinsi.tindakan penyalahgunaan jabatan tersebut mencoreng citra institusi negara yang tugasnya Aparat Penegak Hukum yaitu melayani masyarakat,” katanya.

Riyan berharap agar para pimpinan institusi Penegak Hukum memberantas dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam praktis bisnis minyak ilegal.

“Kepada pimpinan institusi baik Polri dan TNI diharapkan menindaktegas angkutan minyak sulingan ilegal yang terbukti milik anggota dan memberhentikan oknum tersebut karena terbukti menyalahgunakan jabatan dan status sebagai penegak hukum,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *