Dugaan Penipuan Bekerja Sebagai Sopir di PT SHA Solo Cabang Lampung, Korban M Hakim Alami Kerugian Rp15 Juta

Korban M. Hakim, saat diwawancarai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (24/2/2025) sore.

PALEMBANG, JR.ID — Diiming-imingi bekerja sebagai sopir tangki Bahan bakar minyak (BBM) di Perseroan terbatas (PT) Sumber Hidup Agung (SHA) Solo Cabang Lampung. M. Hakim (38) warga Jalan Sukasari Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, pada Senin (24/02/2025) sore.

Akibat dari peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, setelah mengirimkan uang pelicin yang diminta terlapor, untuk mempermudah masuk bekerja.

Bacaan Lainnya

“Saya kesini membuat laporan polisi
dengan Nomor: LP/B/608/II/2025/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Karena sudah jadi korban penipuan masuk bekerja, kerugian saya Rp 15 juta,” ujar M. Hakim, kepada sejumlah awak media saat diwawancarai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (24/2/2025) sore.

Korban mengungkapkan bahwa terlapor AF awalnya menjanjikan pekerjaan baru kepadanya dibagian sopir mobil Tanki PT SHA Solo Cabang Lampung. Untuk memudahkan masuk bekerja, terlapor meminta uang pelicin sebesar Rp 15 juta.

Surat perjanjian kontrak kerja karyawan PT SHA Solo Cabang Lampung, yang ditandatangani korban M. Hakim pada Sabtu 09 November 2024 Lalu.

“Saya kenal sama terlapor itu dari teman, waktu itu saya telpon AF, minta pekerjaan. Lalu dia bilang ada kerjaan sebagai sopir mobil Tanki di PT daerah Lampung, karena di PT itu terlapor AF mengaku orang kepercayaan kepala cabang,” ucap M. Hakim.

Karena yakin dengan terlapor, diakui Hakim, dirinya pun mengirimkan uang yang diminta terlapor tersebut, saat berada di rumahnya jalan Sukasari, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Selasa 5 November 2024 lalu.

“Sesudah mengirim uang itu melalui M Banking bank Mandiri, saya pergi ke Lampung menemui AF, pada 9 November 2024, untuk menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kerja karyawan, yang diduga disaksikan langsung oleh oknum Kepala Cabang (Kacab) PT SHA Solo Cabang Lampung, berinisial DS,” ungkapnya.

Menurut Korban M Hakim, setelah itu ia disuruh menunggu terlebih dahulu beberapa waktu, katanya tidak bisa langsung bekerja. Tapi sampai dengan sekarang, hampir lima bulan dirinya juga tidak dipanggil untuk bekerja, tidak ada kejelasan.

Karena tidak ada kejelasan, lanjut Hakim, dirinya pun mencoba menghubungi terlapor, dan respon terlapor menyatakan tunggu saja nanti akan bekerja. Sadar jadi korban penipuan, ia pun akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya sudah tidak tahan lagi disuruhnya menunggu terus, saya berfikir ini sudah penipuan, jadi saya buat laporan polisi. Saya harap setelah saya buat laporan ini, ada kejelasan dari terlapor, dia ditangkap dan kembalikan uang saya, karena uang itu saya dapat dari meminjam,” imbuhnya.

Dari informasi yang dirinya dapat, masih kata Hakim, ternyata masih banyak korban penipuan atas ulahnya terlapor.

Untuk korban di Palembang ini saja, ada puluhan orang yang tertipu, belum saja buat laporan atau masih menunggu itikad baik terlapor dan dalam insiden ini juga, saya menduga ada keterlibatan dari petinggi PT SHA Solo Lampung tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, yang termasuk dalam tindak pidana pasal 378 atau 372 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita dan selanjutnya laporan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *