Saksi H Jamak Udin Tak Datang Sidang, LBH PERADI Pergerakan Kecewa

Adv Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Adv Muhammad Padli SH, Adv Riza Faisal Ismed SH, Adv Thabrani SH dan Adv Zaly Zainal SH dari LBH PERADI Pergerakan selaku penasehat hukum Terdakwa, saat diwawancarai sejumlah awak media di PN Kelas I Palembang, pada Kamis (20/02/2025).

PALEMBANG, JR.ID — Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan H Jamak Udin mengalami luka tusukan dua lobang, dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025)

Sesuai agenda sidang hari ini (20/2/2025), dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, acaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban H Jamak Udin.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi setelah sidang dibuka untuk umum, saksi korban ternyata tidak dapat dihadirkan JPU hingga sidang ditunda pada selasa pekan depan.

Seusai sidang Advokat (Adv) Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH dari LBH PERADI Pergerakan selaku penasehat hukum Terdakwa mengaku sangat kecewa karena saksi korban tidak hadir dipersidangan.

“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Selasa depan. Andaikan H Jamak Udin hari ini jadi diambil keterangannya, maka pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya yang khusus hanya untuk saksi korban, yang tujuannya tidak lain-lain untuk memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi korban dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Adv Ricky kepada sejumlah awak media.

Adv Ricky menyebut, pihaknya ingin mendengar langsung keterangan apa yang akan saksi sampaikan. Maka dari itulah, kenapa terlihat ramai orang yang ada di dalam ruang sidang hari ini.

Ditambahkan, (sebagai arahan untuk kita semua), bahwa “Tidak boleh ada, pihak atau pihak-pihak yang bermaksud memberikan keterangannya di hadapan Hakim Pengadilan, namun diketahui keterangannya Palsu, yang kemudian keterangan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian pada pihak lain”.

Pihak yang merasa dirugikan dapat saja menempuh jalur hukum (Pidana) dengan membuat LP ke kantor Polisi.

“Jangan sampai hal demikian terjadi, tapi hal demikian dapat saja terjadi,” imbuhnya.

Menurut Adv Ricky, pihaknya telah bersiap dengan bukti-bukti yang demikian hingga terpenuhinya delik pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (baca Pasal 242 KUHP).

“Peringatan dari kami, jangan sampai terjebak dengan cerita rekayasa, yang akhirnya menjadi Bukti pidana untuk menyerang dirinya sendiri. Istilah lainnya itu, Blunder. Jadi kami tegaskan, terhadap persidangan hari ini, kami dari LBH PERADI Pergerakan sangat kecewa karena saksi korban H Jamak Udin tidak bisa dihadirkan, dan semoga selasa depan sehat panjang umur dan dapat hadir di persidangan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *