MUBA,JR.ID – Satres Narkoba Polres Muba membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di komplek Perumnas Kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (18/02/25) Pagi.
Dalam Penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni JS (35) dan NK (30). Keduanya merupakan warga kelurahan Balai Agung.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Abdul Rahman SH langsung melakukan pemantauan intensif.
“Kedua – duanya sudah kita tangkap pada pagi hari sekira pukul 10.00 wib,” ujar Kasat Narkoba AKP Zanzibar SH, Kamis (20/02/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,5 (Delapan koma lima) gram, 1 (Satu) Buah wadah kaleng merek Gusang Garam, 4 (Empat) Buah plastik klip bening, uang tunai Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sslain itu polisi juga menyita 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A12, dan 1 (Satu) unit handphoe OPPO Type CPH1901 yang digunakan tersangka.
“Iya, keduanya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” jelas Zibar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman bisa 12 Tahun Penjara.
Ksat Narkoba Polres Muba mewakili kapolres muba sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengingat kan pentingnya peran dalam memerangi narkoba.