Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Penggelapan

MUBA,JR.ID – Polsek Bayung Lencir Polres Muba menangkap Seorang Pria bernama Doni (28) Warga Dusun IV Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman yang menggelapkan sepeda motor milik Bos nya tempat ia bekerja. Awalnya pelaku Doni berpura – pura minjam sepeda motor dinas kelontongan korban.

“Modusnya pinjam motor korban mau ke Bayung Lincir ngambil Uang Pelaku dan selanjutnya dijual didaerah desa Kaliberau,” ujar Kapolsek Bayung Lincir IPTU M Wahyudi SH MH dalam keterangannya, Rabu (05/02/25).

Bacaan Lainnya

Wahyudi mengatakan, kejadiannya Di Bukit Pandan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Kamis (30/01/25) Pagi Sekira pukul 10.00 Wib. Saat pelaku mendatangi korban Abdul Fuad untuk meminjam sepeda motor.

Menurut pengakuan pelaku dihadapan polisi, motor tersebut akan digunakan beralasan untuk ambil uang di Bayung Lincir.

“Karena percaya dan pelaku adalah pekerjanya. korban pun langsung meminjam nya dan akhirnya dijual pelaku,” kata Wahyudi.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku dia menjualnya sebesar Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah menunggu pelaku yang tak kunjung kembali, akhirnya korban Abdul melapor ke Polsek Bayung Lincir.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayat, Senin (03/02/25).

“Pelaku sudah mengakui, bahwa motor bosnya sudah dijual olehnya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek

Korban sendiri saat diwawancarai mengalami kerugian mengalami Kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

Atas Kejadian ini pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *