MURATARA|Jembatanrakyat.id-Laporan kasus penganiayan di Polres Muratara terkesan Lambat, pasalnya hampir 1 Minggu laporan Kuasa Hukum Deki alias DS hingga saat ini belum juga adanya titik terang.
Padahal Jelas, “Berdasarkan Laporan Nomor: LP/B-94/XII/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 06 Desember 2024, tentang dugaan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang terjadi pada hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 21.00 wib di Halaman Kantor Kecamatan Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara”.
Hingga saat pelaku belum juga tertangkap. Bahkan pelaku masih bebas, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka tusukan di RS Palembang.
Hal ini terungkap saat Kuasa hukum korban DS Herdiansyah mempertanyakan sejauh mana permasalahan itu berjalan sampai saat ini,Senin 16/12/2024.
“Herdiansyah,tadi saya menghadap ke Ruang Pidana umum (Pidum) menanyakan permasalahan yang telah dilaporkan. Berdasarkan hal tersebut, saya menanyakan tentang kasus tersebut, namun yang mengejutkan jawab dari pihak PIDUM, kasus ini sudah kami tangani, namun untuk langkah selanjutnya menunggu sp2hp katanya, ungkap Herdiyansyah, SH.
Dengan itu, saya merasa pihak polres ini terkesan lamban, padahal kasus ini sudah berjalan 1 Minggu lho,! , seharusnya selesai, kalau seperti ini, saya selaku pihak pengacara merasa kesal dengan pihak Polres Muratara, papar Herdiyansyah, SH.
Saya berharap kepada insan pers, agar tetap mengiringi dan telusuri mengenai kasus ini agar tetap selesai serta menemukan titik temu dan titik penyelesaian nya,kalau tidak saya tetap meneruskan permasalahan ini terus ketingkat Polda dan Pihak Kejari bila perlu langsung ke tingkat MA, tutup Herdiyansyah , SH.
“P. A. N. D. I”














