KPU Muba Lamban Tangani Rekomendasi Bawaslu

MUBA,JR.ID – Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin 2024 diwarnai dengan beragam problematika yang terjadi salah satunya pelanggaran yang dilakukan PPK Kecamatan Sekayu dan PPK Kecamatan Babat Toman untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba Nomor Urut 1 Hj Lucyanti-Syaparuddin.

Beredarnya rekaman di media sosial terkait percakapan beberapa oknum PPK tersebut untuk berupaya memenangkan Paslon Kepala Daerah Muba Nomor Urut 1 tersebut menuai kontroversi bahkan membuat masyarakat Muba menggelar aksi terkait tindakan yang dilakukan oknum PPK tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi damai yang dilakukan beberapa waktu kemarin dibarengi juga dengan laporan pelanggaran yang beberapa waktu lalu telah disampaikan Ke Bawaslu Muba oleh gabungan masyarakat Muba dari aliansi Masyarakat Muba Bersatu Peduli Demokrasi yang dikomandoi Rahmat Akhyat alias Midun.

Rahmat Akhyat ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari Bawaslu Muba, Pihak Bawaslu Muba mengatakan Bahwa Rekomendasi laporan yang telah kami masukkan beberapa waktu lalu sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Muba.

“Dari konfirmasi pihak Bawaslu Muba,kami mendapatkan informasi bahwa Laporan pelanggaran Pilkada yang dilakukan PPK Kecamatan Sekayu dan PPK Kecamatan Babat Toman telah direkomendasi kepada KPU Muba,” ungkap Midun, Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Muba M Sigit Nugroho saat dikonfirmasi mengenai laporan yang direkomendasikan pihak Bawaslu Muba mengatakan, Laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

“Laporan pelanggaran yang dilakukan oknum PPK tersebut akan ditindaklanjuti dan kita lakukan pemanggilan,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *