MUBA,JR.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Muba Rico Roberto SH MH CMed mengkonfirmasi Via telpon WhatsApp kepada KPU Muba bahwa ada laporan masuk ke Bawaslu Muba terkait pelaksanaan debat kandidat 31 Oktober 2024 yang lalu.
Rico mempertanyakan kepada Sigid Nugroho selaku ketua KPI Muba terkait debat kandidat, apakah ada pembahasan tata tertib ataupun hal teknis yang dilakukan sebelum pelaksanaan debat? Dijawab oleh ketua kpu muba ada pembahasan tersebut.
Rico melanjutkan bertanya, kenapa bawaslu tidak di beritahu/diundang.
“Sigid menjawab Bawaslu tidak punya kewajiban mengawasi pembahasan tatib pelaksanaan debat,” dikatakan Rico memperjelas Pertanyaan yang disampaikan Kepada Ketua KPU Muba.
Rico sangat menyayangkan jawaban ketua kpu muba tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 18 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, bahwa DEBAT PUBLIK atau DEBAT TERBUKA antar paslon itu merupakan Metode Kampanye di masa tahapan kampanye. Artinya Wajib Hukumnya kami Bawaslu mengawasi segala kegiatan kampanye di masa kampanye saat ini.
Rico lanjut bertanya kepada sigid. Siapa yang bisa memberikan garansi bahwa ketika pembahasan tatib/teknis sebelum pelaksanaan debat tersebut diyakini 1000 persen tidak akan ada indikasi pelanggaran. Sigid menjawab pembahasan tatib itu kan kesepakatan para pihak.
Rico melanjutkan siapa yang bisa menggaransi kesepakatan para pihak paslon dan kpu tersebut tidak akan bertentangan dengan aturan hukum. Sigid terdiam. Dan rico mematikan telpon tersebut.
Saat di konfirmasi awak media Rico berpesan kepada KPU Muba jadilah wasit yang adil seperti apa yang disampaikan oleh pak Kejari Muba.
“Kita ini sebagai penyelenggara setiap tindakan dan kebijakan yang kita ambil akan ada konsekuensinya maka dari itu bijak dan adil lah dalam bersikap,” kata Rico Roberto.