Diduga Sumur Minyak Dilahan Konservasi Kecamatan Keluang Terbakar

MUBA,JR.ID – Diduga salah satu Sumur Minyak di Lahan Konservasi, tepatnya di Kecamatan Keluang Terbakar dan Terkesan ditutupi.

Kebakaran Sumur Minyak tersebut terjadi pada Malam Hari, Senin (21/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib yang dengan cepat langsung dipadamkan oleh Oknum.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari berbagai Sumber, Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Terkait adanya dugaan pembiaran dan perusakan lingkungan yang disebabkan adanya Aktivitas Tambang Minyak yang terbakar sepertinya terus berlangsung.

Sementara itu menurut sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa kebakaran kembali terjadi.

“Ya terjadi Kebakaran lagi, Semalam Dilahan Konservasi,” katanya.

Adanya Kebakaran tersebut Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi menyampaikan diwakili Kanitreskrim IPTU Dohan Yoanda Prima STrK terima kasih infonya.

“Terimakasih infonya Untuk penegakan hukum sudah dilaksanakan dalam proses penyidikan dan pemilik sudah diamankan,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *