MUBA,JR.ID – Seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada, Selasa (08/10/2024).mayat tersebut ditemukan di dekat bak penampungan sumur minyak ilegal pada lahan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
Mendapatkan informasi tersebut Polsek Keluang bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Revo, 1 Pasang katrol, 1 Buah tameng, 1 unit Mesin sedot air,1 Buah canting, 1 Set steger,5 liter Diduga minyak mentah dan Selang panjang kurang lebih 10 meter.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH dikonfirmasi menjelaskan hasil penyelidikan Polsek Keluang bersama PT Pertamina terkait penemuan mayat seorang berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Hasil pengecekan dilokasi penemuan mayat tersebut, Diduga korban meninggal diakibatkan menghirup gas sumur minyak ilegal tersebut dan berdasarkan penyelidikan kami bersama Tim dari PT Pertamina ditemukan beberapa kandungan gas metana low explosive:53%,02 : 20,3%,H2S : 0 PPM dan CO2 : 0 PPM.dari pemeriksaan para saksi diketahui pula bahwa sumur minyak ilegal tersebut milik Amra Dodi alias Dit warga kediaman Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang,”ungkap Yohan, Sabtu (12/10/2024).
Setelah diketahui identitasnya, Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada 09 Oktober 2024 setelah Tersangka mengakui bahwa sumur minyak tersebut adalah miliknya.
“Pelaku sudah menyerahkan diri dan kita amankan di Polsek Keluang. Sebelumnya Pihak Polsek Keluang telah melakukan Himbauan untuk bongkar mandiri kemudian pada tanggal 25 September 2024 Tersangka telah membuat surat pernyataan untuk bersedia melakukan bongkar mandiri,” kata Yohan.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, saat ini Pelaku telah berhasil diamankan Polsek Keluang dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka beberapa waktu lalu telah menyerahkan diri dan telah diamankan Polsek Keluang dan untuk tindak lanjutnya Tersangka akan melaksanakan proses hukum selanjutnya,” jelas Bondan.
Pasal yang diterapkan Pada Tersangka Yaitu Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah Diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling Lama 6 (Enam) tahun dan Pidana Denda paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah). (*)















