Paslon 01 Diduga Lakukan Money Politic, Jelas Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

MUBA,JR.ID– Kepala Ops Kesekretariatan M. Andrean Saefudin didampingi rekan-rekan advokat yang tergabung di Badan Advokasi Hukum H Toha SH – Rohman menyampaikan perkembangan laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 yang mana terlapor adalah Paslon Nomor Urut 1 Lucianty.

“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, dalam kesempatan ini akan menyampaikan perkembangan laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 atas dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty secara terang-terangan dan viral di sosial media, saat melakukan kampanye di Talang Piase, Kec. Lawang Wetan pada hari kamis 3 Oktober 2024. Yang telah terang benderang melanggar Pasal 73 ayat (4) Huruf c jo Pasal 187 A Udang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Udang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang dengan ancaman Pidana Minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun,” tegas M Andrean.

Bacaan Lainnya

Dari informasi staff Bawaslu Musi Banyuasin, dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penanganan Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan untuk statusnya akan segera di sampaikan, mengingatkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perbawaslu No. 9/ 2024.

“Perhari ini kami mendapatkan informasi dari staff Bawaslu terkait register laporan atas dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty . maka Bawaslu Kab. Musi Banyuasin dan Gakumdu agar segera menetapkan status laporan tersebut dan kepada Komisioner Bawaslu agar tidak bermain-main atas Laporan yang kami sampaikan dan telah teregister, mengingat Berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 saudara Beri Pirmansah selaku Ketua merangkap Anggota telah di jatuhkan sanksi teguran keras,” ungkap M Andrean Saefudin.

Sehingga Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, akan menempuh upaya hukum lainnya jika terbukti ada ketidak Professional dan Pelanggaran Etik yang kemudian terjadi.

“Tentu Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, akan proaktif mengawal laporan kami, dan jika di temukan ketidak Profesional dan Pelanggaran Etik oleh Komisioner maka kami akan menempuh upaya hukum lainya dan jika ada Pelanggaran Etik maka tidak menutup kemungkinan kami pun akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia,” tukasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *