MUBA,JR.ID – Kepala Ops./Kesekretariatan Badan Advokasi Hukum H. Toha SH – Rohman, M Andrean Saefudin menanggapi upaya penggiringan opini publik yang diarah kepada Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Nomor Urut 2 H. Toha.,SH – Rohman yang di lakukan oleh rekan-rekan Tim Advokasi Hukum Pasang Calon Nomor Urut 1, bahwa pada hari Senin 7 Oktober 2024 mengelar Conference Pers hal mana, dalam keteranganya menyampaikan beberapa point yang kami anggap sangat merugikan dan cenderung upaya pengiringan opini dan tuduhan yang tidak berdasar kepada Paslon Nomor Urut 2.
“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, dalam kesempatan ini akan menanggapi atas hal tersebut, bahwa tidak ada “kampanye hitam (black campaign), fitnah apalagi ingin menjatuhkan sebagaimana dialamatkan Tim Advokasi Hukum Pasang Calon Nomor Urut 1. Bahwa yang dilakukan oleh H. Toha selaku Calon Bupati Musi Banyuasin pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 adalah Kampanye Dialogis di Zona A Dusun 3 Ngulak Kec. Sangan Desa dan yang disampaikan adalah fakta yang sama-sama kita ketahui tegas M. Andrean”.
Pertama; H. Toha mengingatkan masyarakat dan publik agar tidak salah pilih kedepannya, kedua soal adanya Mantan Bupati Musi Banyuasin yang terbukti melakukan korupsi dan melibatkan Istrinya yang juga divonis bersalah atas tindak pidana korupsi adalah fakta pun juga soal ada Mantan Bupati Musi Banyuasin yang terjaring OTT KPK itu jelas fakta, kemudian yang terakhir menyoal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah fakta yang tidak dapat dibantahkan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan tertanggal 24 April 2024.
“Justru yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 di dusun 3 Ngulak Kec. Sangan Desa adalah Edukasi dan pendidikan politik bagi masyarakat yang terukur dan menyampaikan fakta-fakta serta dilakukan secara bertanggungjawab, sehingga atas tuduhan adanya Pelanggaran Kampanye: Kampanye Hitam atau black campaign adalah tidak benar dan silahkan baca kembali ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 57 ayat (1) Huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024, agar tidak gagal paham dan bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign disampaikan M. Andrean Saefudin”.
Sehingga kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin agar lebih kritis dan bisa membedakan mana itu fakta dan mana opini yang menyesatkan dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin agar bekerja secara objektif dan berpegang teguh pada aturan yang ada atas adanya laporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum Pasang Calon Nomor Urut 1.
“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohman, mengajak masyarakat Musi Banyuasin untuk tidak mudah tergiring opini yang menyesatkan atas adanya tuduhan Pelanggaran Kampanye: Kampanye Hitam atau black campaign dan tentu kami juga tidak akan tinggal diam, jelas akan kita perkaran atas tuduhan-tuduhan yang mengada-ada itu. tutup M. Andrean”. (*)