MUBA,JR.ID – Pesta Demokrasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Tinggal 55 Hari Puncak Pemilihan Kepala Daerah yang Akan Berlangsung Pada 27 November 2024.
Ditengah kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 semakin kompetitif, sehingga proses dan tahapan pilkada serentak 2024 diprediksi akan diwarnai banyak pelanggaran.
Kesigapan para penyelenggara pemilu menjadi topik penting saat ini bagaimana langkah yang akan diambil penyelenggara pemilu untuk meminimalisir pelanggaran dalam tahapan pilkada dan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana penyelenggara pemilu menanggapi maraknya laporan pelanggaran pilkada yang akan muncul.
Menanggapi Dinamika politik pada pilkada 2024 ini,Ketua IWO Riyansyah Putra SH menerangkan, kasus-kasus pelanggaran pilkada saat ini sudah ditemui di kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini menandakan peraturan perundang-undangan pemilu sudah tidak efektif lagi.
“Di Musi Banyuasin sejumlah kasus pelanggaran pemilu banyak ditemui. Ini sebagai simbol undang-undang pemilu sepertinya sudah tidak efektif dan seperti diacuhkan oleh para pelanggar pilkada,” kata Riyan, Minggu (06/10/2024).
Riyan menjelaskan, Dinamika politik yang terjadi pada tahapan pilkada 2024 menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu untuk mengawasi dan menjawab problematika hukum terhadap dugaan pelanggaran pilkada.
“Saat ini sepertinya banyak hal dan tantangan besar yang dihadapi penyelenggara pemilu.komitmen serta langkah yang akan diambil penyelenggara pemilu dalam menyikapi problem yang terjadi pada tahap proses pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Riyan menambahkan,jumlah pelanggaran pilkada akan semakin banyak terjadi maka kinerja para penyelenggara pemilu akan semakin banyak.situasi seperti ini akan menjadi ujian bagi penyelenggara pemilu untuk meyakinkan kepercayaan masyarakat.
“Jumlah pelanggaran pilkada yang besar akan membuat tugas dan kinerja penyelenggara pemilu kian besar pula. Ini harus dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sangat berkomitmen menjaga demokrasi indonesia masyarakat menantikan bagaimana kinerja dari penyelenggara pemilu nanti,” ungkapnya.
Selain itu, dia mengingatkan penyelenggara pemilu untuk teliti dan hati-hati dalam menyikapi laporan-laporan pelanggaran pilkada yang masuk dan penyelenggara pemilu harus bijak dalam mengambil langkah.
“Jika ada laporan pelanggaran pilkada, penyelenggara pemilu harus mengkaji secara signifikan laporan tersebut. Ironisnya jika penyelenggara pemilu salah dalam mengambil sikap maka hal tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (*)