Tidak Umumkan Paslon Mantan Narapidana di Media Masa, KPU Muba di Protes

MUBA,JR.ID – Terkait Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin Tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, Perwakilan Tokoh Pemuda Kabupaten Musi Banyuasin Mendatangi Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin, Senin (16/9/2024).

Kedatangan Tokoh Pemuda Kabupaten Musi Banyuasin Ke KPU Muba untuk melampirkan berkas tanggapan masyarakat muba terhadap kandidat Cabup Dan Cawabup Musi Banyuasin. Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dan klarifikasi yang akan disampaikan oleh komisi pemilihan umum tenggat waktu yang tertera dimulai dari tanggal 15 september-21 september 2024.

Bacaan Lainnya

Usai memasukan berkas tanggapan tersebut,Salah satu Tokoh Pemuda Musi Banyuasin Rahmat Hayat Dalam kesempatan di dibincangi awak media terkait kedatangannya ke komisi pemilihan kabupaten Musi Banyuasin.

“Kedatangan kami ke komisi pemilihan umum kabupaten musi banyuasin berdasarkan petunjuk dan informasi yang didapat, memasukkan Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK menanggapi pasangan calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Rahmat hayat menerangkan Formulir KWK yang dimasukkan guna menanggapi Paslon Bupati yang merupakan Mantan narapidana. Tanggapan yang dimasukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dengan Pasal 22.

“Menanggapi adanya Calon Bupati Musi Banyuasin yang berasal dari Mantan Narapidana, dalam tanggapan tersebut kami lampirkan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 22. Salah satu point yang kami lampirkan berbunyi, Apabila mantan narapidana wajib menerangkan bahwa dirinya merupakan mantan narapidana dan dipublikasikan dengan media yang telah terverifikasi dewan pers,” katanya.

Dirinya meminta komisi pemilihan umum untuk lebih selektif dalam verifikasi pemberkasan calon bupati untuk meminimalisir terjadinya praktik kecurangan administrasi dalam pemberkasan calon bupati tersebut.

“Harapan kami kepada komisi pemilihan umum kabupaten Musi Banyuasin agar betul-betul selektif dalam memverifikasi pemberkasan calon bupati agar tidak terjadinya indikasi kecurangan dalam administrasi pemberkasan calon bupati,” ungkapnya.

Sambungnya, Rahmat Hayat menuturkan apabila komisi pemilihan umum tidak sanggup memberikan klarifikasi dari berkas KWK yang diberikan, Ia bersama dengan sejumlah perwakilan tokoh pemuda kabupaten musi banyuasin akan menggelar aksi menuntut klarifikasi dari KPU Muba untuk berkas calon bupati terkait.

“Apabila KPU Muba tidak sanggup memberikan klarifikasi dari isi berkas tanggapan yang kami masukkan, saya bersama sejumlah tokoh pemuda kabupaten musi banyuasin akan menggelar aksi untuk meminta klarifikasi KPU Muba berdasarkan tanggapan kami terkait berkas calon bupati tersebut,” tutupnya.

Menanggapi isi dari surat yang disampaikan oleh perwakilan Tokoh Pemuda musi banyuasin, Ketua KPU Muba Sigit Nugroho menanggapi bahwa isi surat yang disampaikan tersebut tidak jelas maksudnya.
“Isi surat tanggapannya ambigu, alias tidak jelas maksud dan isinya,” jelas Sigit, Senin (16/9/2024).

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *