Terkait Ijazah Palsu, Tim Hukum H M Toha Tohet Bantah Hal Tersebut

MUBA,JR.ID – Tudingan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada M. Toha Tohet SH, calon Bupati Musi Banyuasin (Muba), terus mengemuka dan menjadi sorotan publik. Namun, tim hukum dari M. Toha Tohet yang dipimpin oleh Dr. Derry Angling Kesuma SH M.Hum, angkat bicara menepis segala tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Dr. Derry Angling Kesuma menegaskan bahwa Toha Tohet telah melalui semua tahapan akademik yang diperlukan dengan prosedur yang benar dan sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

“M. Toha Tohet adalah seorang alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) yang telah diwisuda pada bulan Juni 2024,” ujar Deri dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Sabtu (31/8/24).

Derry menjelaskan bahwa meskipun hingga saat ini Toha Tohet belum dapat mengambil ijazah S1-nya, hal ini murni karena ada tanda tangan administratif yang belum dilengkapi.

Dipaparkannya, Toha Tohet belum menandatangani ijazah dan saat mendaftar calon bupati dengan menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) karena memang sudah sah dan melewati tahapan wisuda.

“Ini adalah hal biasa dalam proses akademik, dan bukan berarti M. Toha Tohet belum lulus. Bahkan, wisuda sudah dilakukan, menandakan bahwa beliau telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa,” jelasnya.

M. Toha Tohet, yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) sejak tahun 2020, telah mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan selama 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun.

Dr. Derry mengungkapkan bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) M. Toha Tohet adalah 012020433 yang menunjukkan keabsahan statusnya sebagai mahasiswa di kampus tersebut.

Menurutny, selain menjalani perkuliahan, Toha Tohet juga telah menyelesaikan ujian komprehensif dan menulis skripsi dengan judul “Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dan Model Penegakan Hukum Progresif dalam Pengembalian Kerugian Negara dengan Pidana Uang Pengganti.”

Skripsi ini, kata Dr. Derry, tidak hanya membuktikan kapasitas intelektual Toha Tohet, tetapi juga memperlihatkan komitmennya dalam mendalami isu-isu hukum yang relevan dengan konteks sosial dan politik di Indonesia.

“Dalam proses penyusunan skripsi tersebut, M. Toha telah melalui serangkaian tahap yang ketat, termasuk mendapatkan persetujuan dari pembimbing akademik dan penguji skripsi.

Bahkan, surat pernyataan tidak plagiasi sudah ditandatangani dan disertakan dalam dokumen akademiknya,” tambah Derry.

Derry juga menekankan bahwa setelah menyelesaikan semua persyaratan akademik, Toha Tohet dinyatakan layak lulus melalui proses yudisium yang berlangsung sebelum wisuda pada Juni 2024.

“Semua proses ini telah diverifikasi oleh pihak kampus, sehingga tidak ada keraguan mengenai keabsahan gelar Sarjana Hukum yang diraih oleh M. Toha Tohet,” jelasnya.

Klarifikasi yang disampaikan oleh tim hukum ini diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan dan keraguan publik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh M. Toha Tohet.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar.

Kami juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar untuk berhenti melakukan tindakan tersebut karena bisa berujung pada langkah hukum,” tegas Dr. Derry.

Deri menambahkan bahwa tuduhan ini merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik M. Toha Tohet menjelang pemilihan bupati.

“Kampanye hitam seperti ini sering terjadi dalam dunia politik, namun kami tetap percaya bahwa kebenaran akan selalu menang.

Calon kami berfokus pada visi dan misinya untuk membangun Musi Banyuasin yang lebih baik, dan tidak akan terganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar,” tutupnya dengan tegas.

Tim hukum M. Toha Tohet juga berencana untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya ke aparat penegak hukum.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan M. Toha Tohet serta untuk memberikan efek jera kepada mereka yang menyebarkan informasi palsu,” kata Derry.

Dengan klarifikasi ini, tim hukum berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara lebih jernih dan bijak.

Mereka menegaskan bahwa M. Toha Tohet akan tetap fokus pada agenda kampanye yang positif dan konstruktif, dengan harapan membawa perubahan yang nyata bagi Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *