Gelar Aksi Damai Warga Setia Marga Demo di Depan Kantor BPKAD Kabupaten Muratara

 

MURATARA| jembatanrakyat.id-Ratusan warga Setia Marga Kecamatan Karang Dapo melakukan demo di depan kantor BPKAD Kabupaten Muratara, hari Jum’at, (29/8/2024) Pukul 08.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam Mediasi warga Setia Marga Rapat Tertutup dengan Pemda Muratara, yang hadir Kadis PMD Suhardiman, Korlap Adhi Prayuda, Kasad Pol PP, dan beberapa warga.

oppo_0

Andi radius, warga Setia Marga Kecamatan Karang Dapo mengatakan aktifkan kembali Kepala Desa(Kades), tuntutan kami usut tuntas Aset Desa berupa Kebun Kelapa Sawit Milik Desa, dan Membuka kembali Kantor Kepala Desa yang di Segel kemarin, paparnya.

Korlap Adhi Prayuda, saat di wawancara mengatakan maslah ini sangat semeraut, kemudian belum ada ketegasan pasti, untuk yang lain masyarakat Setia Marga menuntut kepada Pemerintah terkait tentang maslah paket Sawit, selain itu juga saya kurang paham seberapa banyaknya paket Sawit dari masyarakat sekitar 30 sampai 40 Hektar (H) tidak tau keberadaannya dari tahun 2000.

Lanjut Korlap, mengatakan hasil dari dalam kami akan pelajari, akan di tidak lanjuti kedepannya, dan membuat Tim masalah Paket Sawit, kemudia masalah tentang Kepala Desa (Kades) mengikuti secara hukum dengan segala tuntutan akan dipelajari dan kami akan melapor ke Polres Muratara, kemudia dalam aksi tadi tidak ada unsur politik ungkapnya Adhi.

Poin-Poin Tuntutan Warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara isinya yaitu Kami masyarakat masih tidak percaya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19 pK/TUN/2024.

2. Mohon Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara selamatkan suara kami, Bambang Hadiyanto Kepala Desa Terpilih berdasarkan pilihan rakyat.

3. Tolong segera Usut Masa yang Menyegel Kantor Pemerintah Desa Setia Marga pada tanggal 13 juni 2024 hingga 25 juni 2024 yang berdampak terhambatnya pelayanan masyarakat.

4. Kembalikan SK Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga terpilih yang tetap mengacu pada hasil Pilkades Setia Marga 22 september 2022, bukan berdasarkan Pengadilan.

5. Mohon Kepada Pemerintah Kabupaten untuk dapat segera mengusut Aset Desa berupa Tanah Desa atau Paket Kebun Kelapa Sawit Desa, tanah tersebut tidak jelas keberadanya sejak tahun 2000.

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *