MUBA,JR.ID – Sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Muba pada Operasi Sikat Musi tahun 2024 MS (36) warga Palembang tak berkutik ketika personil Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik IPDA Abdul Rahman SH menangkap yang bersangkutan setelah didapat telah menyimpan barang bukti narkotika, Kamis (08/08/2024) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti yang ditemukan pada MS adalah 3 paket narkotika jenis Sabu atau berat bruto 7,55 gram yang ditemukan diatas rerumputan tempat MS menyembunyikannya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi, Selasa (13/08/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Tersangka MS yang memang sudah menjadi target operasi kami pada operasi sikat musi 2024 ini, setelah adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka ada di desa Tanjung dalam dan ia ada membawa dan menyimpan narkotika jenis Sabu.
“Maka kemudian kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang lebih dalam, dan Alhamdulillah, Kamis (08/08/2024) tersangka MS berikut barang buktinya berhasil kami amankan,” jelasnya.
Selain barang bukti narkotika jenis Shabu yang kami amankan dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah sekop plastik, 1 buah kotak rokok merk Feloz dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- paling banyak Rp. 10.000.000.000,-,” ungkap Zanzibar. (*)