MUBA,JR.ID – Penyidikan terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahun Anggaran 2021 terus berlanjut.
Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muba memeriksa lima saksi yang berasal dari Dinas PMD Muba.
“Ya, kemarin (8 Agustus 2024) lima orang saksi dari Dinas PMD Muba dipanggil guna menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba Harris SH, Jum’at (9/8/2024).
Dikatakannya, lima orang saksi yang diperiksa tersebut yakni AWP, RSD dan AI yang ketiganya merupakan Honor pada Dinas PMD Muba. Dan juga MZ selaku Plt Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Desa serta RC selaku Plt Kepala Dinas PMD Muba.
“Pemeriksaan Saksi yang dilakukan kemarin (8 Agustus 2024) bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harris.
Dijelaskannya, bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yg dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD).
“Yang mana, mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kabupaten Muba,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, bahwa Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Kabupaten Muba terhadap Kegiatan Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.
“Sehingga pembuatan Aplikasi tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu,”tandas dia.