Simpan Sabu Seberat 3.09 Gram, Warga Desa Ulak Teberau Diringkus Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Sempat menyembunyikan barang bukti narkotika kedalam closet ketika mengetahui kehadiran polisi, RA (34) warga Ulak Teberau tak dapat mengelak ketika polisi menemukan barang bukti tersebut, sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa bermula saat personil Satres narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Abdul Rahman SH menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya Bandar narkoba yang sering melakukan transaksi disalah satu rumah kontrakan di desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (29/07/2024).

Bacaan Lainnya

Saat polisi datang terlihat seorang laki-laki yang berada didepan pintu salah satu rumah kontrakan seperti membuang sesuatu yang mencurigakan kedalam rumah kontrakan, yang dengan sigap orang tersebut langsung diamankan yang kemudian diketahui berinisial HEN, namun saat polisi mengamankan HEN pintu rumah kontrakan langsung ditutup oleh seseorang.

Curiga dengan barang yang dibuang kedalam rumah adalah narkoba dan ketika akan masuk rumah pintu tidak dibuka, sehingga kemudian pintu rumah dibuka paksa dan polisi menemukan barang yang dibuang oleh HEN ternyata 1 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibelinya dari RA.

Ketika polisi berada diruang tamu terlihat seseorang keluar dari kamar mandi dan ketika ditanya mengaku berinisial RA, yang kemudian polisi memeriksa dan merogoh closet dikamar mandi dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening atau seberat 3,09 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di Desa Ulak Teberau, Senin (29/07/2024).

“Tersangka adalah RA yang kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah,” jelasnya.

Sambung Zanzibar, Sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *