MUBA,JR.ID – Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH pimpin langsung pembuatan perimeter disekitar lokasi kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di dusun V Parung Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (22/07/2024).
Pembuatan perimeter ini dimaksudkan untuk mencegah adanya masyarakat yang akan memasuki lokasi Ilegal drilling yang terbakar karena sangat berbahaya.
Sebanyak 100 personil gabungan Polres dan Polsek jajaran polres Muba diturunkan ke lokasi untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masuk ke lokasi sumur tersebut.
Ikut mendampingi Kapolres Muba, Kabag ops Kompol Toni Arman SH, para pejabat utama polres Muba dan Kapolsek Sungai lilin AKP Moga Gumilang STrK SIK.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH berkaitan dengan kegiatan pembuatan perimeter tersebut menjelaskan bahwa sengaja kami hadir disini dan memimpin secara langsung pembuatan perimeter agar tidak ada lagi masyarakat yang masuk ke lokasi ilegal drilling, jangan sampai terulang kembali kejadian kebakaran yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.
Sebelumnya di lokasi tersebut telah terjadi pencemaran sungai akibat semburan minyak dari aktivitas ilegal drilling, yang kemudian terjadi kebakaran yang memakan korban jiwa 4 orang meninggal dunia dan 4 orang luka bakar, Minggu (21/07/2024) ditempat yang sama terjadi kebakaran karena adanya oknum masyarakat yang membuka paksa pipa penutup sumur minyak ilegal yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memakan korban jiwa 1 orang meninggal dunia atas nama Liswandi (42) warga sungai lilin,” tambahnya.
Terpantau di lapangan aktivitas para personil polri polres Muba dan gabungan Polsek jajaran melakukan pemasangan portal dan membuat parit untuk menghalangi kendaraan atau masyarakat yang masuk ke lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar.
Sementara satuan samapta dan personil gabungan melakukan Patroli dan sterilisasi di darat, di jalur perairan sungai Dawas oleh personil Satpolairud polres muba dan anggota Binmas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mendekat ke lokasi sumur minyak ilegal, serta jaringan listrik yang menghubungkan lokasi sumur minyak ilegal diputus agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. (*)