MUBA,JR.ID – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Hal itu berdasarkan lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pelantikan Kepala Desa tersebut dibarengi juga dengan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga sama dengan jabatan Kepala Desa.
Salah satu Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan jabatan adalah Surianto Kepala Desa Sereka Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Usai Pengukuhan di Opproom Pemkab Musi Banyuasin, Surianto mengucapkan rasa syukurnya dan ia berharap dengan amanah ini memotivasi untuk bekerja dan terus berbuat untuk memajukan desa.
“Kami mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas perpanjangan jabatan ini.semoga dengan amanah yang kami emban ini kami dapat membangun Desa Sereka lebih maju,” ucapnya.
Ia menambahkan, minta dukungan dan doa dari masyarakat agar kami dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk desa.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kami dapat berbuat dan bekerja untuk Desa Sereka, insya Allah kami akan terus bekerja dengan baik sampai berakhir masa jabatan ini,” pungkasnya. (*)