PALEMBANG,JR.ID – Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi di sungai dawas desa sungai parung kecamatan sungai lilin, kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (27/06/2024).
Ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi itu dipicu dari masyarakat yang turun ke sungai memeras minyak yang meluap dari sumur minyak ilegal tersebut.
Dari catatan polisi akibat insiden itu ada 4 orang korban meninggal dunia,dan 4 orang alami luka bakar serius.
Dari dua tersangka ini, pria berinisial TM (49) warga talang kelapa, Banyuasin berhasil diringkus personel gabungan unit pidsus satreskrim polres muba dan subdit tipidter ditreskrimsus polda sumsel.
TM (49) ditangkap saat berada di persembunyiannya di kelurahan sukaraja kota prabumulih pada jumat (05/07/2024.
Sementara untuk satu tersangka kini masih dalam proses penyelidikan yakni AN belakangan diketahui merupakan penyewa lahan untuk aktivitas natural flowing atau meluwing.
“Saat masyarakat melakukan pemerasan disepanjang sungai dawas, kejadian itu (meledak-Red) bermula masyarakat saat itu sedang istirahat sehingga terjadi kebakaran yang merambat dari sungai kelokasi sumur, akibat kejadian tersebut empat korban jiwa dan empat korban luka bakar”,ucap Kasubdit tipidter Kompol Bayu Arya Sakti SH didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK,saat jumpa pers rabu (09/07/2024).
Lebih lanjut,sejauh ini kepolisian memastikan kondisi dari lokasi sumur minyak yang meledak dan terbakar itu sudah dalam kondisi padam,sejak sabtu(06/07).
Sementara kerusakan lingkungan seperti sungai dawas sepanjang 5 kilometer yang tercemar akibat aktivitas tersebut hingga kini tengah dalam upaya pemulihan yang dilakukan instansi terkait seperti SKK Migas dan K3S.
Atas perbuatannya tersangka TM (49) ditetapkan pasal berlapis mulai dari pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas bumi diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 2 tahun 2023 tentang cipta kerja, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP 60 Miliar.
Polisi juga menjerat dengan pasal 98 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 3 Miliar
Kemudian jeratan pasal pidana yakni pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Yang juga di JO Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya,semburan api keluar dengan cukup besar disertai kepulan asap hitam membumbung tinggi kelangit dari lokasi pengeboran minyak yang terbakar tersebut.
Informasi yang diterima, sebelum terjadi insiden kebakaran tersebut dari lokasi pengeboran minyak mentah itu juga sempat meluap dan mencemari sungai parung. Bahkan api menjalar sampai ke aliran pinggir sungai parung yang bercampur minyak berasal dari sumur ilegal tersebut. (*)