MUBA,JR.ID – DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Bersama Warga Musi Banyuasin gelar aksi damai di Kantor Pemkab Musi Banyuasin Dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (09/07/2024).
Beragam spanduk dan baliho dibawa warga Muba bertuliskan “Kami menolak mantan Napi koruptor nyalon Bupati, Usut kasus aplikasi santan dan publikasi desa, Kegaduhan di Muba biangnya Pj Bupati Muba”.
Massa menuju Kejaksaan Negeri Muba untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan Kasus Aplikasi Santan yang diduga tidak memiliki manfaat untuk desa. Massa juga mempertanyakan terkait Publikasi Desa tahun 2019-2023 yang dikelola melalui mitra desa.
Ketua DPD LAN Fitriandi SSos mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus yang dilaporkan pertama Kasus Aplikasi Santan dan Kasus Publikasi Desa yang dikelola Dinas PMD Muba.
“Kami ingin menanyakan perkembangan kasus aplikasi santan yang diduga tidak memiliki azas manfaatnya dan kami juga ingin menanyakan bagaimana kelanjutan laporan terkait kasus publikasi desa” Ujarnya.
Kejari Muba diwakili Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani SH mengatakan, untuk kasus aplikasi santan sudah dalam tahap penyidikan dan pihak Kejari akan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk kasus tersebut.
“Untuk aplikasi santan yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan sekarang sudah naik ketahap penyidikan.kita akan mengumpulkan barang bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Pihak Kejari Muba juga menyampaikan untuk laporan kasus publikasi desa diserahkan ke pihak inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan Kejari Muba memberikan jangka waktu satu (1) bulan kepada inspektorat untuk tindak lanjut laporan yang diserahkan Kejari Muba.
“Selanjutnya untuk laporan kasus publikasi desa kita serahkan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kami berita waktu satu bulan kepada inspektorat untuk tindak lanjut laporan kasus publikasi desa” tambahnya.
DPD LAN bersama warga Muba melanjutkan aksi damai menuju Kantor Pemkab Muba untuk berorasi. Fitriandi SSos menyampaikan tuntutan meminta Pj Bupati Muba H Sandi Pahlefi untuk mencabut SK Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi internet desa tahun 2019-2023.
“Kami meminta PJ Bupati Muba Sandi Pahlepi untuk tidak membuat kebijakan yang membuat gaduh masyarakat Muba dengan penunjukan “RC” sebagai PLT Kadis PMD yang saat ini diduga terlibat dipusaran kasus korupsi internet desa”jelasnya.
Selanjutnya dirinya menambahkan warga Muba tidak ingin di adu domba oleh oknum orang luar Musi Banyuasin yang menghancurkan kondusifitas Muba dan menolak calon pemimpin Muba mantan koruptor.
“Kami warga Muba tidak ingin di adu domba dan diobok-obok oleh orang luar Muba yang ingin Muba tidak kondusif dan kami menyampaikan aspirasi warga Muba menolak calon pemimpin Muba ini mantan koruptor karena kami tidak ingin kenangan korupsi terulang lagi di Muba,” pungkasnya. (*)