PALEMBANG, JR.ID — Bergulirnya perkara pemberhentian mantan Kaprodi Pasca Sarjana S2 Hukum di Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH.,MH ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Palembang atas pemberhentian sepihak oleh UKB telah menuai hasilnya.
Dr. Conie Pania Putri SH, MH didampingi Tim Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm mengatakan bahwa proses yang telah dilakukan pada Disnaker Kota Palembang telah menuai hasil yang sangat kami apresiasi kepada Disnaker Kota Palembang.
“Kami sangat apresiasi sekali kepada Disnaker Kota Palembang terkhususnya mediator yang menjembatani perselisihan kami ini,” katanya, pada Jumat (5/7/2024) siang.
Terkait dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan surat nomor 560/954d/Disnaker – III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang anjurannya yang diberikan kepada pihak pimpinan yayasan pendidikan dan kesehatan kader bangsa Palembang dan kepada Klien kami Dr Conie Pania Putri SH, MH.
“Adapun anjuran ini dikeluarkan sehubungan dengan surat permohonan mediasi dari kami nomor 223 tanggal 22 Mei 2024, dan telah mediasi pertama tanggal 10 Juni 2024 dilanjutkan mediasi kedua 20 Juni 2024 di Disnaker Kota Palembang dan Alhamdulillah telah menuaikan anjuran yang intinya ada 3 poin dari mediator Disnaker Kota Palembang,” jelas Ryan Gumay.
Lanjut Ryan Gumay menyatakan, poin pertama menganjurkan agar pihak perusahaan dalam hal ini UKB Palembang membatalkan surat pemberhentian PHK nomor 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberhentian dosen tetap.
Poin kedua agar pihak pekerja dalam hal ini Dr Conie Pania Putri SH, MH melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumsel.
“Ketiga poin yakni, kepada kedua belah pihak memberikan jawab atas anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat ini, dan telah ditandatangani oleh pihak Disnaker Kota Palembang,” tuturnya.
Ryan menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan surat tanggapan yang intinya ada 5 poin yang akan disampaikan, yakni pertama kami menegaskan sangat menerima dan sepakat atas seluruh isi anjuran mediator hubungan industrial Disnaker Kota Palembang, kedua bahwa klien kami memohon kepada pihak UKB Palembang untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh anjuran Disnaker Kota Palembang nomor 560/954d/Disnaker – III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Ketiga kita ingin pihak UKB Palembang secara tegas melakukan atau meminta untuk kesediaannya segera menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media cetak maupun elektronik yang dibuktikan dengan lampiran pemberitaan tersebut tertuju kepada kami selaku kuasa hukum.
“Yang kempat kami meminta mengaktifkan kembali NIDN di Porlap Dikti (hombase) S2 Hukum Universitas Kader Bangsa, dan kelima membayar gaji selama 2 bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran Disnaker Kota Palembang,” ucapnya.
Adapun poin selanjutnya ke enam adalah membayar kerugian immateriil sebesar lima ratus juta rupiah.
“Terakhir kami selaku kuasa hukum mewakili pemberi kuasa mengucapkan terima kasih kepada mediator Disnaker Kota Palembang yang telah objektif, transparan, terkait dengan pengaduan kami yang telah diselesaikan melalui anjuran Disnaker,” ungkapnya.
Ryan mengungkapkan, memohon kepada Kepala LLDIKTI wilayah II Palembang yang telah menerima pengaduan kami nomor surat 229 tanggal 4 Juni 2024 untuk segera ditindaklanjuti mengingat anjuran ini akan serta kami sampaikan tembusan dan kami juga melayangkan pengaduan untuk rapat dengar pendapat kepada Ketua DPRD provinsi Sumsel.
“Terkait dengan persoalan yang dialami klien kami, inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat dan utama kepada pihak UKB agar taat dan patuh terhadap hukum atas persoalan yang sudah selesai di tahap Disnaker ini jangan sampai ada pembiaran dan kami akan tetap kawal sampai dimana proses agar klien kami mendapatkan hak hak dalam porsi keadilan,” tutup Ryan Gumay.
Sementara itu, ditempat sama Dr Conie Pania Putri SH, MH mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena apa yang menjadi tuntutan atau hak hak dirinya itu di kabulkan oleh Disnaker Kota Palembang.
“Disnaker Kota Palembang merupakan lembaga yang berwenang mengadili pengaduan kami, tentunya kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi hasilnya,”katanya.
Lanjutnya, secara hukum seperti anjuran dari Disnaker tadi bahwa surat pemberhentian dirinya cacat hukum. “Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni pada UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja. Terutama selama dua bulan ini masyarakat khususnya Kota Palembang telah mengikuti pemberitaan terkait saya,” tukasnya.
Menurut Dr Conie Pania Putri SH, MH saat ini dirinya sekarang ingin memulihkan nama baik nya bahwa dinyatakan memang tidak bersalah. “Inilah saatnya pemulihan nama baik saya dan sejak awal saya katakan bahwa saya tidak pernah melanggar peraturan peraturan yang dikategorikan berat,” tuturnya.
“Harapan saya kepada UKB Palembang masalah ini secepatnya selesai dan pihak UKB ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini dengan baik. Dan kami menerima dengan sangat terbuka, dan menunggu respon dari UKB setelah kita mengantarkan surat tanggapan kami kepada UKB,” tandasnya.