Pengedar Barang Haram di Sindang Marga Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Belum sempat dilakukan pemeriksaan dirumahnya Toyo (45) sudah menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu kepada tim tindak Satres Narkoba polres Muba yang mendatanginya.

Hal ini terjadi pada hari, Minggu (30/06/2024) di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, dimana pada waktu tersebut tim tindak Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh IPDA Abdul Rahman SH Kanit Idik Satres Narkoba mendatangi rumah Toyo yang diinformasikan sebelumnya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, dan ketika rumahnya akan diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dan diserahkan kepada anggota tim tindak.

Bacaan Lainnya

Barang-barang yang berhasil diamankan oleh tim tindak Satres Narkoba saat melakukan pemeriksaan adalah 5 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk OPPO dan uang tunai Rp. 175.000 sisa penjualan diduga narkotika jenis Shabu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi, Kamis (04/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Tersangka Toyo Kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, sehingga kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” jelas Zanzibar.

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan kami Satres narkoba polres Muba dan ia kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah ditambah sepertiga,” tukas Zanzibar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *