Diduga Tidak Memiliki Manfaat, Kejari Muba Naikan Laporan Kasus Aplikasi SANTAN ke Tahap Penyidikan

MUBA,JR.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut.

Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yg di laksanakan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekanisme Penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riadi SH MH saat jumpa pers menyampaikan, Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kabupaten Muba, sehingga Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

“Serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Kegiatan Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelas Roy Riadi didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH, Kasi Pidum Armein SH, dan Kasi Pidsus Fadli Habibi SH, Selasa (2/7/2024).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi – saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) TA 2021 tersebut,” tukas mantan Kajari Prabumulih ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *