Cegah Karhutbunlah, Kades Sindang Marga Beri Himbauan

MUBA,JR.ID – Tim Manggala Agni bersama Pemerintah Desa Sindang marga kecamatan sungai keruh melakukan sosialisasi dan himbauan terkait Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunlah) kepada masyarakat Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kamis (27/06/2024).

Menjelang memasuki musim kemarau pada bulan juni hingga September 2024 ini. Pemerintah Desa Sindang marga kecamatan sungai keruh Tim Manggala Agni gencar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan untuk perkebunan dengan cara pembakaran, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Karhutbunlah.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sindang marga kecamatan sungai keruh Ali Sapran menyampaikan tentang bahayanya Karhutbunlah dan dirinya meminta masyarakat Desa Sindang Marga jika membuka lahan untuk perkebunan tidak dengan melakukan pembakaran lahan.

“Kita saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau, saya himbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan metode pembakaran lahan karena hal tersebut dapat menimbulkan polusi besar akibat asap dari pembakaran hutan,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan bagi siapa saja yang masih membandel melakukan pembakaran hutan akan ada sanksi pidana dan denda bagi yang terbukti melanggar peraturan pemerintah.

“Sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengacu pada Kitab Undang-undang hukum pidana bagi siapa yang melanggar dan sengaja membakar hutan dan lahan dengan sengaja ataupun tidak disengaja akan dijatuhkan hukuman pidana 15 Tahun Penjara. Dan denda Sebesar 5 Milyar Rupiah,” tegas Ali Sapran. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *