Diduga Kapolsek Sungai Lilin Bungkam Terkait Adanya Tongkang Pembawa Minyak Terbakar ?

Oplus_0

MUBA,JR.ID – Diduga Kapolsek Sungai Lilin IPTU Moga Gumilang STrK SIK bungkam terkait adanya dugaan kebakaran Salah satu Kapal Tongkang diwilayah hukumnya.

Adapun, Berdasarkan Informasi Kebakaran Kapal Tongkang tersebut terjadi pada, Kamis (30/5/2024) malam hari, tepatnya diwilayah C1, Kecamatan Sungai Lilin.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Perkataan Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Sumsel.

“Kami melakukan pertemuan dengan SKK Migas hari ini (Rabu). Pada pertemuan tadi, kami membahas illegal drilling dan regulasi terkait itu. Kami akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan produksi minyak ilegal,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018,” jelasnya.

Atas Kejadian Kapal Tongkang Pembawa Minyak tersebut, Petinggi Polsek Sungai Lilin yaitu Kapolsek IPTU Moga Gumilang STrK SIK maupun Kanitreskrim IPDA Mugiyono SH MSi saat dikonfirmasi tidak ada satu pun jawaban.

Informasi yang didapat, diduga ada korban jiwa satu orang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *