PALEMBANG, JR.ID — Diberhentikan secara sepihak Dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH, MH melaporkan UKB ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu (22/5/2024) siang, didampingi kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm dan timnya.
Ryan mengatakan benar tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm diberi kuasa ibu Conie dalam hal ini statusnya telah tidak aktif lagi melakukan kegiatan belajar mengajar di Universitas Kader Bangsa Palembang.
“Hari ini Rabu (22/5) kita menyampaikan secara tertulis bahwa hak yang digunakan klien kami adalah upaya yang memang tertuang dalam ruang konstitusi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Ryan diwawancarai langsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu (22/5) siang.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan upaya terlebih dahulu musyawarah di internal dengan pihak kampus dan hasilnya tidak ketemu seperti diabaikan.
“Sampai dengan hari ini apa yang menjadi hak – hak klien kami ini tidak terealisasi, sehingga kita telah sampaikan pengaduan tripartit kepada dinas ketenagakerjaan kota Palembang dan diterima oleh Kabid perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Ryan berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara objektif dan hari ini kami menuntut keadilan dalam hal ini hak – hak yang melekat klien kami saat menjadi dosen telah diberikan amanah sejak aktif 1 Juni 2015 sampai 02 Mei 2024 atau 8 Tahun 11 Bulan.
“Ada beberapa komponen yang akan kami perjuangkan terhadap pengaduan kami di dinas ketenagakerjaan kota Palembang yakni mengenai hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, lalu tunjangan sebagai Kaprodi S 2 Hukum di UKB yang beberapa bulan tidak terbayarkan sampai hari ini,” ungkapnya.
Ryan menyebut, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah normatif terkait dengan fungsi pengawasan yang nanti akan disusulkan pengaduannya ke Disnaker trans Provinsi Sumsel untuk menggunakan kewenangannya.
“Karena Klien kami dari awal tidak pernah di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, bahkan ada kekurangan upah yang dirasakan klien kami yang nanti akan kami buktikan dalam pelampiran pengaduan di Disnaker trans Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Lanjut Ryan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak kampus UKB lalu telah dibalas dan sudah ada pertemuan.
“Hasil pertemuan ada pengerucutan persoalan tersebut pada angka yang didasari hak – hak klien kami namun pada akhirnya di jawab dengan tegas bahwa persoalan klien kami ini telah diserahkan kepada kuasa hukum UKB. Sehingga kami anggap dan kami hargai hal tersebut dan telah koordinasi dengan kuasa hukum UKB namun deadlock sehingga kita naik ke upaya tripartit di Disnaker kota Palembang,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Dasril mengatakan untuk sementara waktu saat ini kita menerima dulu laporan dari ibu Conie tentang PHK sepihak dari UKB.
“Nanti ini kita akan verifikasi dan kita akan panggil dari pihak UKB, dan verifikasi permasalahannya jika ditemukan adanya permasalahan yang timbul akan kita upayakan untuk mediasi dulu,” katanya.
Masih kata Dasril menuturkan bahwa tahap awal ini kita akan memanggil kedua belah pihak. “Kita upayakan mediasi apabila bisa dinegosiasikan terjadi kata kesepakatan itu lebih baik, seandainya tidak terjadi kesepakatan tentu akan berlanjut ke mediasi 1,2,3 kemudian ke PHI (pengadilan hubungan industrial),” ujarnya.
Sambungnya, dalam waktu dekat segera kedua belah pihak akan dipanggil. “Tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan pembinaan namun bukan hanya di UKB saja namun di perusahaan lain jika ada permasalahan kita juga akan melakukan pembinaan,” tutupnya.
Ditengah sama, Conie mengatakan sudah mengajar di UKB mulai 1 Juni 2015 sampai 2 Mei 2024 dan selama itu bekerja belum pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran. “Saya mendapatkan surat pemberhentian sepihak dari UKB tanggal 6 Mei 2024 jadi telah bekerja hampir 9 tahun dan selama itu saya tidak pernah melakukan hal – hal yang melanggar aturan,” tuturnya di wawancarai di kantor dinas ketenagakerjaan kota Palembang, Rabu (22/5).
Lanjutnya, bahwa surat pemberhentian yang diterima tersebut secara sepihak dan kita ketahui prosedur PHK ini dituangkan dalam aturan ketenagakerjaan dan UU cipta kerja yakni ada proses seperti peringatan 1,2,3 namun ini mendadak dan itu diberikan kepada kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm.
“Sebelum melakukan upaya ini, kita telah memberikan waktu 1 Minggu apakah ada itikad baik dari pihak UKB ternyata tidak ada. Makanya saya sebagai warga negara punya hak untuk menuntut dan menegakkan keadilan dalam bidang pendidikan,” jelasnya.
Masih kata Conie bahwa pemberhentian sepihak ini tidak sah diduga ada itikad buruk perlakuan sewenang – wenang, tidak adil, yang dilakukan pihak UKB kepada saya. “Sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan akan menuntut hak – hak saya baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI wilayah II, Kementerian Pendidikan, Pemerintah dan lainnya,” ungkapnya.
Conie meminta kepada dinas ketenagakerjaan kota Palembang untuk menanggapi pengaduan secara serius, adil, dan transfaran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja di UKB dan BPJS yang tidak pernah ada dari tahun 2015 sampai Tahun 2023,” katanya.
Juga meminta kepada dinas ketenagakerjaan kota Palembang dan dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap UKB.
“Supaya tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, dan masyarakat semua bisa menjadi kontrol dalam dunia pendidikan. Agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku,” tukasnya.