5 Kecamatan di Muba Ikuti Bimtek Pengelolaan Aplikasi SIPADES

BANDUNG,JR.ID – Guna meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa, Desa di Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), Senin (20/5/2024) Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Adapun Bimtek tersebut di ikuti beberapa Desa di 5 Kecamatan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin diantaranya Kecamatan Lais, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Babat Toman, dan Babat Supat.

Bacaan Lainnya

Peserta Bimtek Tata Kelola Aplikasi SIPADES tersebut yaitu Kades, BPD, Operator, dan Perangkat Desa. Kegiatan dibuka langsung oleh Dirjen Bina Pemerintah Desa Dr Drs La Ode Ahmad P Balombo, turut dihadiri oleh Asisten I Yudi Herzandy SH MH, Sekretaris PMD Drs Deni Sukmana MSi, dan Kasi Intel Kejari Muba Rizky Ramadhani SH.

Dalam kesempatan tersebut Dr Drs La Ode Ahmad P Balombo menyampaikan, Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya.

“SIPADES akan memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan motto Sipades: “Akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa,” dikatakan La Ode.

Sementara itu, Sekretaris PMD Muba Drs Deni Sukmana MSi mengatakan, Bimtek yang dilaksanakan ini diikuti oleh semua desa di 15 Kecamatan di Muba.

“Yang saat ini 5 Kecamatan. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kecamatan lainnya,” kata Deni.

Dijelaskannya, Adapun tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.

“Aplikasi Sipades bekerja dengan sistem desktop-base. ”Maksudnya tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, user-friendly atau mudah digunakan, cocok dengan berbagai sistem operasi komputer. Sipades juga menggunakan basis data access atau perangkat lunak yang memudahkan pengguna pemula khususnya bagi perangkat desa. Singkatnya mudah digunakan dan sangat bermanfaat,” tukasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *