Kembali, Kejati Sumsel Tetapkan Oknum “R” Jadi Tersangka Kasus Internet Desa di Muba

PALEMBANG,JR.ID – Setelah sebelumnya menetapkan satu pihak swasta tersangka kasus dugaan pengelolaan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba 2019-2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, kembali menetapkan satu orang tersangka dari unsur ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Diketahui oknum ASN aktif pada Dinas PMD Kabupaten Muba berinisial R jadi tersangka yang kedua usai setelah dinyatakan cukup alat bukti oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Selain itu, penetapan R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel dengan nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

“Saat ini sudah dua tersangka sudah ditetapkan setelah sebelumnya pihak swasta. Kali ini dari ASN pada Dinas PMD Muba berinsial R,” ungkap Vanny.

Vanny menerangkan, modus yang dilakukan tersangka R senada dengan tersangka sebelumnya yakni adanya dugaan mark-up dana pengelolaan internet untuk 200 desa di Kabupaten Muba pada tahun 2019-2023.

Sehingga, lanjut Vanny perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

Lebih lanjut diterangkannya, tersangka R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba ini juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Jumlah saksi-saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini, lanjut Vanny ada 98 nama termasuk tersangka R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba

Dikatakan Vanny, atas perbuatan tersangka R oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, pada Jumat 26 April 2024 lalu tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus menggelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Muhammad Arif (MA)

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.

Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *