Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Keluang

MUBA,JR.ID – Gerak cepat personil Unit Reskrim Polsek Keluang, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 wib, mengamankan terduga pelaku pencurian, telah mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku tersebut yang melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuninya.

Terduga pelaku yang telah diamankan atas nama Sarjiman (38) warga Keluang, merupakan tetangga korban sendiri diamankan di Keluang, dan satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai lilin yang diamankan di Sungai Lilin setelah Sarjiman bernyanyi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi, Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, yang dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da merk Xiaomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.-.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi, Jumat (03/05/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Hampir masa akan menangkap terduga pelaku sendiri setelah masa mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh CCTV, namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui Handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului masa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri,” ungkap Hendra.

Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman kami amankan berikut beberapa barang buktinya di Keluang, dan setelah Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat, maka kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin.

“Saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Hendra. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *