Lapas Sekayu Laksanakan Upacara, Tasyakuran, dan Pembagian Hadiah Pada Puncak Acara HBP ke-60

MUBA,JR.ID – Lapas Sekayu melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Kemenkumham RI ke-60 Tahun 2024. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Lapas Sekayu, Sabtu (27/4/2024).

Kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”, diikuti oleh para pejabat struktural, seluruh petugas, serta ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Sekayu.

Bacaan Lainnya

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Ia menyampaikan, kegiatan peringatan bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan. Selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ujar Yosef.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Diakhir amanatnya, ia mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *