MUBA,JR.ID – Sebanyak 839 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Di antaranya, sebanyak 3 orang langsung bebas.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” kata Yosef Leonard Sihombing, Rabu (10/4/2024).
Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia berharap, bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta, WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.
“Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Yosef.