MUBA,JR.ID – Menindaklanjuti terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery) yang sempat heboh di media online, yang terjadi, Minggu (24/03/2024) sekira pukul 18.00 wib di kebun cina RT 004 Dusun V Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Polsek Babat Toman yang di back up Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengecekan, pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut diketahui bernama EN (29) warga kelurahan Babat, yang saat terjadinya kebakaran sedang berada di TKP berusaha memadamkan api, selanjutnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yuda SH saat dikonfirmasi, Senin (25/03/2024) Membenarkan adanya kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery) diwilayah kerjanya di desa Toman pada, Minggu (24/03/2024).
“Pemilik ilegal refinery sudah kami amankan atas nama EN, yang selanjutnya dilimpahkan ke unit pidsus sat Reskrim polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya .
Penyebab terjadinya kebakaran menurut tersangka karena adanya kebocoran pada tungku minyak yang sedang dibakar, sehingga minyak merembes dan membakar semua yang ada didekat tempat tersebut .
“Berkaitan dengan adanya ilegal refinery ini, kami dari Polsek babat Toman sudah berupaya untuk meminimalisir adanya kegiatan Ilegal refinery maupun Ilegal Drilling ini dengan melakukan himbauan-himbauan, juga melakukan penutupan secara mandiri, namun tidak mudah untuk menghilangkan kegiatan ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat,” ujar Rama.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH menjelaskan bahwa saat ini tersangka EN sedang dalam proses penyidikan kami Sat Reskrim Polres Muba, dan ia kami kenakan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP. yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50.000.000.000,-,” ujar Bondan. (*)