Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Kendaraan

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty SIK

PALEMBANG, JR.ID — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang tidak memberi ruang bagi pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing atau brong maupun kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.

Hal ini dibuktikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty SIK, dengan melaksanakan razia kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4), bertempat di seputaran DPRD Sumsel, di Jalan POM IX, Kecamatan Bukit Kecil dan didepan dealer Mitsubishi Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pantauan dilapangan, Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat kendaraan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan malam hari ini pihaknya melakukan kegiatan razia kendaraan di dua titik, yang pertama di seputaran Simpang DPRD Sumsel dan dilanjutkan di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan dealer Mitsubishi Palembang.

“Untuk barang bukti yang sudah kami amankan yaitu sebanyak 62 unit kendaraan yang terdiri dari 55 unit kendaraan R2 dan 7 kendaraan R4,” ujar AKBP Yenni kepada sejumlah awak media, pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

AKBP Yenni menyebut, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan terus melakukan kegiatan patroli maupun razia secara rutin, yang akan dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Palembang setiap malam.

“Untuk antisipasi balapan liar, tawuran maupun kendaraan yang tidak melengkapi surat-suratnya. Harapan kami untuk masyarakat kota Palembang, dibulan suci ramadan ini. Mari kita memanfaatkannya untuk beribadah, kurangi hal-hal ataupun kegiatan yang tidak bermanfaat. Lebih baik di rumah saja. Kemudian hindari kegiatan yang bisa memancing kejahatan, maupun pelanggaran hukum,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *