Advokat Muda Sriwijaya Laporkan Universitas Kader Bangsa ke LLDIKTI Wilayah II Palembang, Ada Apa?

Istimewa

PALEMBANG, JR.ID — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (LLDIKTI Wilayah 2) kembali menerima pengaduan dari elemen Masyarakat yakni Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi), pada Selasa (05/03/2024) lalu.

Pasalnya, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, menjadi terlapor dalam pengaduan yang diserahkan pihak AMUNISI. Dengan melampirkan beberapa bukti pendukung yang cukup, AMUNISI menyampaikan bahwa di UKB diduga ada praktik pemberian ijazah tanpa hak, yang dilakukan oleh Rektor kepada mahasiswa yang diduga terjadi pada tahun 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun mahasiswa tersebut tak lain adalah menantunya sendiri yang berinisial AA.

Ketua Tim Advokasi, Muhammad Hidayat Arifin mengatakan pada program Studi (S2) Magister Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UKB di tahun 2021 lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihaknya.

“Ada salah satu keluarga pendiri UKB yang diduga tidak pernah mengikuti perkuliahan dan tidak pernah mengikuti bimbingan tesis, tau-tau sudah lulus. Hal ini terkonfirmasi pada saat kami meminta keterangan kepada seseorang yang diklaim berdasarkan SK Rektor merupakan penguji tesis dari AA,” ujar Ketua Tim Advokasi, Muhammad Hidayat Arifin kepada sejumlah awak media.

Muhammad Hidayat Arifin menyebut, menurut seseorang tersebut yang enggan disebutkan namanya, menyatakan tidak mengenal siapa itu AA, Usut punya usut, diduga AA ini pada waktu terdata sebagai mahasiswa merupakan menantu dari Rektor, dan sekarang ia sudah lulus dan sudah memiliki ijazah dengan gelar M.Kes.

“Atas dasar hal tersebut, berdasarkan Surat Nomor : 1113/SK/AMUNISI/III/2024, AMUNISI menuntut LLDIKTI Wilayah II untuk Membentuk Tim Khusus dan investigasi terkait proses AA dalam mendapatkan Ijazah, termasuk jika memang terbukti nantinya menuntut LLDIKTI Wilayah II memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional terhadap kampus tersebut,” imbuhnya.

Menurut Muhammad Hidayat, bahwa temuan ini merupakan potret adanya dugaan praktik kotor dalam memperoleh ijazah dilingkungan kampus tersebut.

“Kami khawatir dan patut diduga ini bukan satu-satunya orang yang menerima ijazah tanpa hak. Sehingga, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus tegas, yang apabila terbukti, Kemendikbudristek harus mencabut Izin Operasional sesegera mungkin, demi keselamatan anak bangsa,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *