Pengedar Narkoba Asap Keban I Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,JR.ID – Sungguh memprihatinkan, sasaran para pengedar narkoba khususnya narkotika jenis Sabu bukan hanya diwilayah perkotaan saja, tetapi saat ini sudah bukan rahasia lagi kalau sudah masuk ke pelosok kampung.

Hal ini terungkap setelah tertangkapnya seseorang terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Andika (25) warga desa Muara Punjung kecamatan Babat Toman oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Muba pada, Selasa (20/02/2024) sekira pukul 13.00 wib di kebun karet desa Keban I kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambanan SIK MH MSi saat dikonfirmasi, Kamis (22/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis Shabu.

“Sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis Shabu atau seberat 12,64 gram (berat bruto) berhasil kami amankan dari tangan tersangka Andika,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di kebun karet Desa Keban I sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap.

“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Muba dan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal.20 tahun, dan pidana denda minimal.1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *