MUBA,JR.ID – Penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap orang dan dilindungi oleh undang-undang, yaitu undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Semua hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, oleh karenanya jika semua pihak berpegang pada ketentuan undang-undang, Insya Allah pada proses kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum atau unjuk rasa akan berjalan dengan damai dan kondusif, karena semua pihak memahami akan hak dan kewajibannya .
Seperti halnya yang terjadi hari ini, Selasa (20/02/2024) ada kegiatan unjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Muba yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat perduli pemilu jurdil dan luber yang terdiri dari perwakilan caleg dari 10 perwakilan partai peserta pemilu dan 50 orang peserta unjuk rasa, dengan tuntutan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS tanpa terkecuali karena diduga ditemukan banyak kecurangan.
Tampak di lapangan, walaupun ada ketidakpuasan dengan proses pemungutan suara pemilu 2024 ini, namun suasananya sangat cair antara aparat keamanan dengan para pengunjuk rasa, bahkan Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi terlihat membagikan minuman kepada para pengunjuk rasa, sehingga mendapatkan respon positif dari para pengunjuk rasa.
“Ada 200 personil Polri Polres Muba kami turunkan dilapangan untuk melakukan pengamanan di kantor KPU kabupaten Muba ini bersama-sama unsur terkait lainnya, hal ini dikandung maksud untuk memberikan rasa aman kepada semuanya, baik kepada saudara kita yang berunjuk rasa maupun yang di unjuk rasa, Alhamdulillah semuanya berjalan kondusif,” jelas Kapolres Muba.
Proses kegiatan unjuk rasa ditindaklanjuti dengan dilakukan audiensi yang dihadiri oleh 10 orang perwakilan caleg, Ketua KPU Kabupaten Muba M Sigid Nugroho, Ketua Bawaslu Beri Pirmansyah dan Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi.
Hasil audensi disepakati perhitungan ulang surat suara di masing-masing PPK, khususnya surat suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, bila ditemukan adanya ketidak sesuaian data dari C hasil pleno dengan C yang dipegang oleh saksi. (*)