MUBA,JR.ID – Mencuat adanya desas desus Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut mengkampanyekan Calon Anggota Legislatif membuat semua pihak bertanya-tanya Netralitas Kades dan Perangkat Desa dalam Pemilu Tahun 2024.
Adapun hal tersebut membuat sejumlah pihak merasa heran apakah yang dilakukan tersebut bertentangan dengan aturan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pemilu.
Hal ini membuat Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH merasa yakin bahwa akan ada kecurangan Politik Tahun 2024 ini. Dikarenakan sejumlah Perangkat Desa sudah sangat terang-terangan dalam Berkampanye untuk mempengaruhi masyarakat dalam memenangkan Caleg yang diusungnya.
“Kami minta hal itu diawasi benar-benar, karena ini menyangkut Kondusifitas Pemilu Tahun 2024. Kalau kecurangan ini dilakukan oleh Kades dan Perangkat Desa maka itu mencederai Proses Demokrasi kita,” kata Riyan, Selasa (6/1/2024).
Ia berpesan, kami selaku Organisasi Profesi Wartawan akan mengawal dan mengawasi sejumlah pihak yang terlibat Kampanye Terselubung. Ini fungsi dan Tugas kami yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jika kami mendapati temuan adanya dugaan tersebut, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait, karena sudah banyak isu di Masyarakat, terutama anggota saya yang menemukan adanya dugaan Kampanye Terselubung di kalangan Perangkat Desa,” cetusnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Jika itu terjadi maka sanksi yang dikenakan adalah kurungan satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. (*)