MUBA,JR.ID – Satu Tempat Penyulingan Minyak Ilegal (Ilegal Refinery) Mengalami Kebakaran, Kebakaran Tersebut Terjadi Tepatnya Di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Sekira Pukul 21.30 Wib, Minggu (28/01/2024).
Mendapati Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Babat toman IPTU Lekat Bersama Unit reskrim Polsek Babat toman meninjau lokasi, dan berhasil mengamankan Barang bukti yaitu, 1 buah mesin sedot bekas terbakar, Selang ulir dengan panjang 3 meter, 2 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah tungku dengan volume 200 drum, 1 buah drum besi bekas terbakar, 1 unit blower dan cairan diduga minyak bumi sebanyak 30 liter.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH melalui Kanit reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH membenarkan kejadian kebakaran tersebut.
“Benar Telah terjadi kebakaran pada penyulingan tersebut, diduga penyebab kebakaran tersebut akibat api yang menyambar gas selanjutnya api tersebut menyambar tadahan dan minyak yang berada didalam tedmon penampungan,” ungkapnya.
Dari penyelidikan yang didapat, Polsek Babat toman berhasil mengamankan tersangka atas nama Menri Bin Maskini di Pal 8 Desa Sereka Pada Minggu (28/01/2024) Sekira Pukul 23:00 Wib, tersangka yang merupakan pekerja di penyulingan ilegal tersebut yang sempat melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babat toman.
“Tersangka berhasil diamankan Menri Bin Maskini yang merupakan pekerja disana dan selanjutnya kami masih menyelidiki keberadaan pelaku lain yaitu Azwari Dan Yasmin yang saat ini Ditetapkan Sebagai DPO,” tutupnya. (*)