MUBA,JR.ID – Bertempat di Aula H Alex Noerdin Polres Muba, Rabu (24/01/2024) pukul 14.00 wib dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.976,31 gram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Muba, Rabu (03/01/2024) di desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin atas nama tersangka IK (32).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK selaku yang mewakili Kapolres Muba yang sedang ada kegiatan dinas di Polda Sumsel, dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sekayu Ramli SH MH, selaku mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muba Armein Ramdhani SH selaku mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muba dan Ruli Ariansyah SH Penasehat Hukum Tersangka, Kabid Labfor Polda Sumsel yang diwakili oleh AKP Andre Taufik Kurniawan S MT, Ps Paur Subbid Narkoba Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan para pejabat utama polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK pada sambutannya mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu polri menginformasikan akan adanya rencana transaksi narkoba diwilayah kecamatan Lawang Wetan, dan hasil tindak lanjut informasi tersebut tertangkap lah IK (32) yang mengaku sebagai kurir berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto (berat kotor) 2.060 gram yang dikemas dalam bungkusan teh cina sebanyak dua bungkus.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini seluruhnya dengan berat netto 1.976,31 gram, dimana berat tersebut setelah barang berat bruto 2.060 gram dikurangi dengan kemasan dan sebagian untuk proses penelitian di laboratorium forensik,” jelasnya.
Narkoba adalah musuh bersama dan merupakan barang berbahaya yang dampaknya dapat menimbulkan kerusakan bagi pemakainya dan imbasnya dapat merusak serta merugikan masyarakat lainnya, karena beberapa kasus kejahatan para pelaku sebagian karena dipengaruhi oleh narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah keberhasilan bersama antara polri dan masyarakat yang perduli dan mau membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba tersebut, untuk itu dalam kesempatan ini sekali lagi kami atas nama kesatuan Polri khususnya polres Muba mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah diberikan, dan harapan hal ini untuk terus dilanjutkan, sehingga cita-cita Muba BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dapat terwujud, sehingga kedepan dapat tumbuh generasi yang sehat yang mampu membangun Muba menjadi lebih baik lagi,” ujar Kompol Malik.
Tampak prosesi pemusnahan barang bukti dimulai dengan pengujian oleh Tim Laboratorium forensik dengan disaksikan oleh pihak terkait yang hadir, dan setelah dinyatakan bahwa barang yang akan dimusnahkan adalah positif Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air dan karbol yang dilaksanakan oleh Wakapolres Muba, Kabag log polres Muba, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu dan penasehat hukum tersangka.