MUBA,JR.ID – Tersinggung tidak dipinjami sepeda motor membuat Tegar (22) warga Balai Agung Kecamatan Sekayu emosi dan memukul kepala korban Wadi (33) warga Kayuara, dengan menggunakan kunci roda, sehingga menderita luka robek di bagian dagu.
Peristiwa ini terjadi, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 09.00 wib di jalan lingkar Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi, Kamis (04/01/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka Tegar menghilang setelah melakukan pemukulan terhadap korban, dan, Selasa (02/01/2024) kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada didekat rumahnya di Balai Agung, yang kemudian kami perintahkan tim Opsnal Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan SPsi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Alhamdulillah tersangka Tegar sudah ditangkap dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, sehingga untuk proses penyidikan tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” tutup Suvenfri. (*)