MUBA,JR.ID – Sudah kesekian kalinya diwilayah hukum polres Muba kasus Curanmor dicuri dalam posisi kendaraan diparkir dengan kunci kontak tetap terpasang pada kendaraan tersebut, sehingga dapat memunculkan niat orang untuk melakukan kejahatan dan mempermudah pelaku melakukan kejahatannya.
Sebagaimana halnya yang menimpa korban Roni Saputra (19)warga desa Pulai Gading, akibat memarkir sepeda motor dengan kunci kontak terpasang, ia harus kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam karena diambil orang, yang terjadi, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 05.00 wib di desa Pulai Gading, kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Tersangka atas nama Waspodo (26) warga yang sama dengan korban telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir sejak, Sabtu (30/12/2023).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Mas Suprayitno Raharjo STrK yang baru sekira satu Minggu menjabat sebagai Kapolsek, saat dibincangi, Rabu (03/01/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor tersebut.
“Dan membenarkan juga sepeda motor tersebut hilang saat diparkir dengan kunci kontak masih terpasang, jadi dalam kesempatan ini kami menghimbau khususnya kepada pemilik kendaraan sepeda motor, ketika di parkir atau ditinggalkan pastikan sudah dalam keadaan aman, sudah terkunci dan kuncinya tidak dalam posisi terpasang,” jelasnya.
Ditambahkan Suprayitno, sehingga tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena sebagaimana teori segitiga kejahatan yaitu ada niat, ada kesempatan terjadi tindak pidana, ada niat tidak ada kesempatan tidak terjadi tindak pidana, demikian juga ada kesempatan tapi tidak ada niat juga tidak terjadi tindak pidana, namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana.
“Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.