MUBA ,JR.ID – Pada, Jumat (08/12/2023) sekira jam 09.30 WIB s/d selesai. telah dilaksanakan Sidang Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.pra/2023/PN.Sky, yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sekayu.
Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Novrianto SH dengan Panitera Pengganti (PP) Rina Silviani SH MH
Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.pra/2023/PN.Sky, tersebut di daftarkan oleh Pihak Pemohon dari : Kantor advokat M Husni Chandra dan Rekan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan Tersangka.
Penangkapan dan Penahanan terhadap a.n Muchsin Gono Bin Gono Sukanto yang melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, yang terjadi kurun waktu 2019 sampai dengan Maret 2023 di PT SAL Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.
Dan Selaku pendamping dan kuasa hukum dari Pihak Termohon yaitu Kasikum Polres Musi Banyuasin.
Adapun Sidang Praperadilan antara *SATRESKRIM POLRES MUSI BANYUASIN POLDA SUMSEL* dengan *MUCHSIN GONO Bin GONO SUKANTO* selaku Pemohon tentang Laporan Polisi Nomor LP-B/192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023.
Agenda Sidang Praperadilan hari ini Jum’at, 08 Desember 2023 dengan agenda Putusan yaitu sebagai berikut :
1. Menyatakan Putusan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kantor advokat M Husni Chandra dan Reka, Dimenangkan oleh Satreskrim Polres Muba.
2. Membebankan biaya perkara pada Pemohon yaitu Muchsin Gono Bin Gono Sukanto dan Kantor advokat M Husni Chandra dan Rekan. (*)